Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wartawan: Pak, Buronan Harun Masiku Sudah di Indonesia? Ketua KPK: Bisa Sabar Gak!

        Wartawan: Pak, Buronan Harun Masiku Sudah di Indonesia? Ketua KPK: Bisa Sabar Gak! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua KPK Firli Bahuri terlihat menghindari awak media ketika menyambangi Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (20/1), bersama pemimpin lain KPK, Lili Pintauli, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

        Kemudian, awak media mempertanyakan kenapa mereka tampak menghindar. Ia dengan tegas meminta rekan-rekannya tak memberikan komentar.

        "Jangan kasih komentar, jangan berkomentar. Kita kan di Komisi III ketemunya, makanya kita ke sini. Kita ketemu dulu sama Komisi III ya," ujar dia.

        Baca Juga: Sindir PDIP, Demokrat: Sudahkah PDIP Ajukan Surat Penggeledahan? Eh

        Baca Juga: Minggir Semua! Jenderal Firli Siap Pereteli Kemelut Asabri

        Kemudian, terkait keberadaan caleg PDIP yang juga tersangka kasus suap Harun Masiku yang berdasarkan rekaman CCTV Bandara Soekarno ? Hatta sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari, ia pun enggan menjawab.

        "Bisa bersabar? Nanti saya jelasin ya. Berikan kita kesempatan dulu untuk ke Komisi III," cetusnya.

        Diberitakan sebelumnya, politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai ada kejanggalan pada pernyataan Kemenkumham maupun Dirjen Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku. Kedua lembaga itu menyebut Harun masih berada di Singapura.

        "Saya sudah baca @korantempo hari ini. Skandal besar ini jika terbukti: ?ketika OTT, Harun sudah ada di Indonesia bukan di singapura.? Layak menkumham diberhentikan. Membuktikan tulisan Tempo ini gampang sekali, buka saja manifest @batikAirINA ID 7156 cek nama harun masiku disana," cuit Jansen, Sabtu (18/1).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: