Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Soroti Insentif Direksi BPJS Kesehatan yang Capai Rp342 Juta per Bulan

        DPR Soroti Insentif Direksi BPJS Kesehatan yang Capai Rp342 Juta per Bulan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tidak efisiennya dana operasional BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan.

        Wakil Ketua Komisi IX, Dewi Asmara, mengatakan, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019 BPJS Kesehatan menganggarkan dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.

        Baca Juga: DPR Minta Kemenkes Serius Atasi Kerugian BPJS Kesehatan

        "Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per bulan," ujar dia belum lama ini.

        Kemudian untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. "Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan Rp211,14 juta per bulan," ungkap dia.

        Oleh karena itu, dirinya mengimbau BPJS Kesehatan melakukan efisiensi dana operasionalnya. "Kalau kita bicara badan yang rugi, ya ada hati untuk mengadakan penghematan, dan mengadakan efisiensi operasional," pungkasnya.

        Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma?ruf mengklarifikasi kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR RI tersebut. Tentang insentif yang diterima, direksi dan dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya belum pernah ada. Dia memastikan hal itu tidak pernah diterima anggota dewannya.

        "Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun, sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: