Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merespons dengan bersorak terkait wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
"Horeeeeeeee...! Maksiat dapat penghargaan, trotoar tempat kaki lima ! Nikmat apa lagi yang kurang? Bahagia warganya !" tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, seperti dikutip, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Eks Dirkeu Jiwasraya Pernah Jadi KSP, Demokrat: Telusuri Itu!
Baca Juga: Demokrat Ngotot Pansus Jiwasraya, Gerindra: Emang Negara Punya SBY?
Lanjutnya, ia juga melampirkan tautan artikel yang menyebut bahwa 18 PKL akan diizinkan berdagang di jalan protokol Sudirman-Thamrin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kriteria PKL yang boleh berdagang di trotoar diatur dalam Pergub.
"Jadi PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa PKL tidak bisa sembarangan menjual makanan atau minuman.?
"Lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away. Kemudian, tidak yang kumuh. Mungkin ada roti, cake atau apa," katanya.
Sambungnya,? "Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar yang lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: