Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Atasi Banjir, Jokowi Merujuk Master Plan 1973, PDIP: Pak Anies, Harus Berani Gusur Warga, Namun..

        Atasi Banjir, Jokowi Merujuk Master Plan 1973, PDIP: Pak Anies, Harus Berani Gusur Warga, Namun.. Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi banjir Jakarta tinggal merujuk ke Master Plan 1973.

        Menyambut itu, PDIP DKI pun mendorong Gubernur Anies Baswedan untuk berani menggusur permukiman warga di bantaran sungai, namun harus manusiawi.

        "Gubernur harus berani, nggak boleh abu-abu. Menggusur tidak bisa terelakkan. Yang harus menjadi catatan Pak Anies adalah menggusur tetapi memanusiakan orang yang tergusur," katanya kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

        Baca Juga: Jokowi Minta Pelebaran Sungai, Anies Mampu Nggak?

        Baca Juga: Ada 2 Nama Calon Pengganti Sandiaga, Anies Pilih yang Mana?

        Lanjutnya, ia mengatakan warga Jakarta yang kena gusur atau relokasi adalah warga yang berkorban demi pembangunan. Maka itu, apresiasi yang pantas harus diberikan kepada warga tersebut, yakni menaikkan harkat dan martabat warga terdampak.?

        "Kebijakan sebagus apapun tak mungkin semua orang akan suka, tidak mungkin semua warga Jakarta suka, pasti ada pro dan kontra, tetapi kita pilih kemaslahatan yang lebih besar," kata dia.

        Kemudian, ia pun menceritakan ketika Gubernur DKI pendahulu Anies, yakni Sutiyoso, membongkar Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin demi membangun busway Transjakarta. Saat itu, publik termasuk aktivis lingkungan hidup bereaksi luar biasa gara-gara Sutiyoso banyak menebang pohon.??

        "Maka tinggal dilanjutkan saja apa yang menjadi program sebelumnya (Master Plan 1973), tidak usah ngoyoworo bikin program ini itu, jalankan saja, nggak usah malu," katanya lagi.

        Ia pun memahami, Jakarta memang sudah banyak berubah ketimbang kondisi 1973 lampau. Namun, bukan berarti sungai-sungai di Jakarta boleh lebih sempit ketimbang tahun 1973.

        Karena itu, ia mengatakan banjir bisa ke mana-mana bila sungai menyempit.? "Tugas pemerintah daerah apa? Ya men-support apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, apalagi kebijakan tentang 13 sungai di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: