Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang menyebut tersangka suap terkait dengan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019?2024 Harun Masiku (HAR) adalah korban.
"Ketika kami tetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Hasto Ditanya Harun: Saya Gak Tahu!
Ia menekankan, "Jadi, kami meyakini bedasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait dengan tindak pidana korupsi, jadi bukan sebagai korban."
Menurut Ali, masih terlalu dini untuk menilai Harun sebagai korban sebab hingga saat ini penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Harun sebagai tersangka dugaan suap.
Hasto pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019?2024.
Sebelumnya, Hasto mengatakan bahwa berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum PDIP, Harun Masiku bukanlah tersangka, melainkan korban dalam perkara ini.
"Dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, dia menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat