Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi PP 109/2012 Berdampak Negatif, Produsen Rokok Putih Menjerit

        Revisi PP 109/2012 Berdampak Negatif, Produsen Rokok Putih Menjerit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan? Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

        Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengatakan apabila rencana revisi ini tetap direalisasikan, pihaknya menilai dampaknya akan meluas di mana tidak hanya dirasakan bagi pelaku usaha, tetapi juga pihak-pihak yang menyokong jalannya industri hasil tembakau (IHT).

        "Kalau revisi PP 109 ini dilaksanakan, maka pertumbuhan IHT akan negatif kembali," kata Muhaimin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

        Baca Juga: Potensi Penyalahgunaan Rokok Elektrik Masih Tinggi

        Menurut Moeftie, selama beberapa tahun terakhir volume penjualan rokok mengalami penurunan. Pada 2017 sempat mencapai 345 miliar batang. Lalu di 2018 turun menjadi 330 miliar batang atau anjlok sebesar 6%.

        "Di 2019 volume IHT secara keseluruhan boleh dikatakan agak kembali kepada sebelumnya," ujarnya.

        Muhaimin mengatakan ada tiga poin yang diusung dalam revisi PP Tembakau ini yang menjadi keberatan asosiasi. Antara lain pertama perbesaran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, kedua pelarangan penggunaan bahan tambahan serta ketiga pelarangan iklan di media luar ruang dan di dalam toko.

        "Meskipun dibuat 2012, namun menurut kami PP ini masih sangat relevan dan sudah cukup mengatur berbagai aspek dari IHT mulai dari produknya, produksinya, hingga promosi produk itu. Dan kami berkomitmen mematuhi ketentuan yang ada di PP tersebut," tambahnya.

        Ia juga menilai dalam proses rancangan peraturan tersebut tidak melibatkan pelaku industri. Sedangkan suatu peraturan semestinya mempertimbangkan suara dan kepentingan yang Iebih berimbang.

        "Kami telah melakukan berbagai upaya untuk memberi pemahaman berimbang kepada publik dan juga pemerintah untuk menyuarakan sikapnya mengenai rencana revisi tersebut," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: