Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Mensesneg, Laporkan Anies ke Polisi Dong!

        Pak Mensesneg, Laporkan Anies ke Polisi Dong! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan adanya penebangan 190 pohon di kawasan Monas terkait revitalisasi. Ia pun menyebut revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta merupakan sebuah kejahatan lingkungan.

        "Revitalisasi Monas ini kejahatan lingkungan. Ini revitalisasi liar kenapa Ini sudah tidak patuh Kepres Nomor 25 Tahun 1995. Bagaimana sikap Setneg? Bagaimana hidupnya pohon 190 itu? Itu kan mestinya kita pelihara tapi ditebang oleh gubernur (Anies Baswedan) ini bagaimana?" katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Komisi II, Selasa (28/1/2020).

        Baca Juga: Pak Anies, Jangan Ceroboh Lagi Yah!

        Baca Juga: Pusat Minta Proyek Monas Disetop, PDIP Omelin Anies

        Lanjutnya, ia menanyakan perihal izin dari revitalisasi tersebut kepada Pratikno yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan kawasan Medan Merdeka. Ia pun meminta agar penebangan pohon di kawasan Monas untuk dijadikan perhatian serius pemerintah pusat.

        "Apakah penebangan tersebut sudah izin dan mendapat izin dari Komisi Pengarah? Jangan dibiarkan pak, ini kejahatan lingkungan pak, kejahatan penghijauan. Presiden Jokowi, negara, Ketua Komisi II sudah mencanangkan penghijauan pak," kata dia.

        Sambungnya, "Masa pohon sudah bagus, besar bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong menteri jangan diam saja, laporkan secara pidana kejahatan lingkungan, ini tidak patuh pada Keppres. Saya tekankan penebangan pohon itu justru yang menimbulkan genangan banjir," katanya.

        Diberitakan sebelumnya, Pratikno meminta revitalisasi Monas disetop dulu sampai mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ia menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis.?

        "Ya kita surati sajalah. Secepatnya," tutur Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: