Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Tahun Hadir, Pengamat: Kinerja OJK Payah

        8 Tahun Hadir, Pengamat: Kinerja OJK Payah Kredit Foto: Citiasia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Riset Citiasia Achmad Yunianto merilis hasil surveinya terkait kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam laporannya, OJK dianggap belum memuaskan dalam pengelolaan risiko industri keuangan. Bahkan, pelaku industri menilai selama ini, OJK yang hadir sudah hadir 8 tahun, masih dianggap lemah dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan perlindungan konsumen.

        "Indeks kinerja OJK secara keseluruhan mencapai 59,3 persen," katanya dalam keterangan yang diteriima di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

        Baca Juga: Modal Ventura OCBC NISP Dapat Izin OJK, Siapkan Modal Ratusan Miliar Buat Startup di Bidang . . . .

        Baca Juga: Tak Setuju Pembubaran OJK, Ekonom: Perkuat Saja Pengawasan IKNB OJK!

        Lanjutnya, ia mengatakan secara komposit, indeks persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kelembagaan secara keseluruhan mencapai 63,2 persen, pengaturan dan pengawasan kesehatan 59.3 persen, pengaturan dan pengawasan kehati-hatian 66,5 persen, pemeriksaan 59,9 persen, dan perlindungan konsumen 58,8 persen.

        "Dilihat dari kelompok industri, lembaga pembiayaan memiliki indeks persepsi kinerja OJK keseluruhan terendah yakni 51,9 persen, diikuti kelompok perbankan 55 persen, lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen dan kelompok asuransi 65,2 persen," jelas dia.

        Selain itu, ia mengatakan dalam hal dalam hal pengaturan dan pengawasan OJK hanya mendapat separuh responden dari perbankan atau 53,3 persen dan lembaga pembiayaan 55,6 persen yang menilai OJK sudah berkinerja maksimal. Capaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan responden industri asuransi (67,4 persen) dan praktisi jasa keuangan khusus (75,5 persen) yang sudah menganggap kinerja OJK cukup baik.

        "Para praktisi lembaga keuangan menilai kinerja pengaturan dan pengawasan kelembagaan OJK tidak maksimal karena persepsi bahwa OJK mempersempit pengembangan dan ruang inovasi industri keuangan," katanya.

        Menurut dia, dalam mengatur keseimbangan antara pengelolaan risiko dan pengembangan industri, serta keberlanjutan usaha dirasakan masih kurang mendapatkan perhatian dalam regulasi dan implementasi fungsi ini. Ia pun juga menyoroti belum jelasnya arah pengembangan industri, lemahnya penguatan pemahaman bisnis dan teknis regulator.

        "Belum maksimalnya peran mediasi dan edukasi regulator bagi pemegang saham," ucapnya.

        Kemudian, sambung dia, terkait fungsi pengaturan dan pengawasan kesehatan lembaga keuangan, separuh praktisi kelompok perbankan (55,0 persen), dan tiga dari lima praktisi asuransi (63,0 persen), lembaga pembiayaan (59,3 persen), lembaga jasa keuangan khusus (61,2 persen) menganggap OJK memiliki kinerja baik. Kurangnya daya saing dan efisiensi menjadi faktor yang berpengaruh dominan terhadap persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kesehatan.

        "Persaingan sehat dan keberlanjutan usaha dirasakan para praktisi belum mendapatkan porsi perhatian memadai dalam beleid (regulasi) yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh OJK," ungkapnya.

        Lebih lanjut, terkait fungsi pengaturan dan pengawasan kehati-hatian lembaga keuangan, performa OJK dianggap lebih baik dibanding dua aspek sebelumnya. Sekurangnya tiga dari lima praktisi kelompok perbankan (58,3 persen) dan asuransi (63,0 persen), serta tiga dari empat praktisi kelompok lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan khusus (74,1 persen dan 75,5 persen) mengakui OJK berkinerja baik.

        "Kalangan lembaga pembiayaan menyoroti pentingnya kolaborasi dengan asosiasi guna meningkatkan kemampuan manajemen risiko. Sementara kalangan perbankan memandang perlunya sistem pengawasan yang mampu mendeteksi adanya penyimpangan," tuturnya.

        Sekedar informasi, hasil survei dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif pada periode 28 November sampai dengan 11 Desember 2019. Sebanyak 182 responden ikut terlibat yakni praktisi industri keuangan, dengan posisi setingkat manajer ke atas dari 114 institusi jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa pembiayaan khusus

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: