Peneliti INDEF, Bhima Yudhistira menilai kasus gagal bayar yang terjadi di industri keuangan Indonesia menimbulkan desakan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mundur dari jabatannya.
Menurutnya, ketidakcakapan pucuk pimpinan membuat kinerja OJK buruk dan merusak iklim industri keuangan nasional.
"Jadi secara gentle, sebaiknya kalau di negara lain ini sudah mundur," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: 8 Tahun Hadir, Pengamat: Kinerja OJK Payah
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Ekonom: Pengawasan Lemah, OJK Harus Bertanggung Jawab!
Lanjutnya, ia menilai Komisionel OJK tengah mengalami disorientasi dan kebingungan di dalam pengawasan industri keuangan. Seperti dalam hal pengumuman pertumbuhan kredit yang dinilai hal tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).
"Kenapa? karena BI punya kepentingan penurunan suku bunga acuan yang menstimulus pertumbuhan kredit. Jadi kalau pertumbuhan kredit ga tercapai bisa salahkan BI, nah tapi ini OJK yang lebih di depan untuk mengumumkan pertumbuhan kredit yang masih terjaga dan sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai dalam pengawasan OJK tidak memiliki kesigapan, sampai-sampai indikasi dampak sistemik dari kasus gagal bayar asuransi yang harusnya terdeteksi oleh OJK sejak dini. Namun dalam faktanya, hal itu malah dideteksi oleh lembaga penegak hukum.
Karena itu, ia menegaskan harus ada reformasi secara besar-besaran di OJK.
"Dewan Komisioner OJK sebenarnya sudah dituntut untuk mundur karena dianggap gagal menyelesaikan kasus-kasus yang hari ini makin menumpuk tanpa adanya kejelasan khususnya bagi nasabah yang menjadi korban," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil