Direktur Riset Citiasia Achmad Yunianto merilis hasil surveinya terkait kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam laporannya, OJK dianggap belum memuaskan dalam pengelolaan risiko industri keuangan. Bahkan, pelaku industri menilai selama ini, OJK yang hadir sudah hadir 8 tahun, masih dianggap lemah dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan perlindungan konsumen.
"Indeks kinerja OJK secara keseluruhan mencapai 59,3 persen," katanya dalam keterangan yang diteriima di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Modal Ventura OCBC NISP Dapat Izin OJK, Siapkan Modal Ratusan Miliar Buat Startup di Bidang . . . .
Baca Juga: Tak Setuju Pembubaran OJK, Ekonom: Perkuat Saja Pengawasan IKNB OJK!
Lanjutnya, ia mengatakan secara komposit, indeks persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kelembagaan secara keseluruhan mencapai 63,2 persen, pengaturan dan pengawasan kesehatan 59.3 persen, pengaturan dan pengawasan kehati-hatian 66,5 persen, pemeriksaan 59,9 persen, dan perlindungan konsumen 58,8 persen.
"Dilihat dari kelompok industri, lembaga pembiayaan memiliki indeks persepsi kinerja OJK keseluruhan terendah yakni 51,9 persen, diikuti kelompok perbankan 55 persen, lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen dan kelompok asuransi 65,2 persen," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: