Polrestabes Surabaya menetapkan seorang perempuan berinisial ZKR asal Bogor sebagai tersangka perkara dugaan pelecehan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun Facebook-nya. Kapolresta Surabaya Sandi Nugroho menegaskan ditemukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari 2020.
Baca Juga: Tanya Senator Jakarta: Kenapa Banding-bandingkan Pak Anies dan Bu Risma?
"Di akun Facebook, ZKR merespon banjir yang terjadi di kawasan Surabaya barat pada 15 Januari 2020 dengan mengunggah gambar Wali Kota Tri Rismahirini yang disertai dengan caption menghina, serta melukai perasaan segenap warga Kota Surabaya," katanya.
Padahal, banjir yang menjadi bahan perundungan terhadap Wali Kota Surabaya di akun Facebook ZKR telah ditangani dengan cepat Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam setelah hujan reda.
"Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya setelah menerima kuasa dari Wali Kota Tri Rismaharini pada 21 Januari 2020," katanya.
Sandi menjelaskan penetapan tersangka terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk pelapor, masyarakat Kota Surabaya yang merasa terhina atau dirugikan, serta sejumlah saksi ahli.
"Pada tanggal 31 Januari lalu, tersangka kami jemput di Bogor, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya," katanya.
Untuk diketahui, ZKR memposting sebuat tautan yang berisi hinaan terhadap Risma yang disamakan dengan "kodok betina".
Kalimat hinaan tersebut berisi ucapan yang menyamakan perempuan nomor satu di Surabaya dengan seekor katak betina. "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: