Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penetapan Dirut PD Pasar Bermartabat Bandung Cacat Hukum?

        Penetapan Dirut PD Pasar Bermartabat Bandung Cacat Hukum? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Penetapan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, R. Heri Heryawan menunai kritikitan dari masyarakat. Pasalnya, penetapan dan pelantikan tersebut maladministrasi.?

        Demikian diungkapkan oleh R. Indrawan mewakili Masyarakat Peduli Kota Bandung. "Pada awalnya, saya bermaksud mengikuti seleksi dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. Namun karena mendengar ada isu dugaan setingan, maka saya urung meneruskan," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (4/02/2020).

        Selanjutnya, ia memutuskan untuk memperhatikan jalannya proses pemilihan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat ini. Seriring berjalannya waktu, apa yang dikhawatirkan selama ini terjadi yakni adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Direktur Utama terpilih.

        Baca Juga: Solar Tree, Pohon Listrik Ramah Lingkungan Hadir di Tengah Taman Alun-Alun Bandung

        Baca Juga: Siaga Wabah Corona, Tiap Bulan Ratusan Turis China Sambangi Bandung

        "Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan akan melapor ke ombusman dalam waktu dekat," tegasnya.

        Adapun, bukti maladministrasi yang tengah dikumpulkan yaitu batas usia dari calon direktur utama yang sudah melebihi batas maksimal. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris, dan anggota direksi badan usaha milik daerah.?

        Selain itu, mengacu pada pengumuman dari setda pemerintah kota Bandung nomor : 539/05/Pansel-BUMD/2019 tentang seleksi calon direksi perusahaan daerah pasar bermartabat kota Bandung.

        "Dalam syarat sudah jelas, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali," ujarnya.

        Adapun, pangamat kota Bandung dari Universitas Pasundan, Nunung Sanusi menilai apabila maladministrasi ini terbukti tentu akan jadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

        "Saya kira langkah masyarakat melapor ke ombusman terkait dengan dugaan mal administrasi pemilihan bahkan pelantikan dari dirut PD Pasar Bermartabat ini sudah tepat," paparnya.

        Dia menambahkan melalui mekanisme pelaporan yang benar,? maka persoalan nanti menjadi jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

        "Tentu kita tidak ingin, karena adanya persoalan diawal, akan menghambat kebijakan ataupun program kerja yang akan dijalankan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: