Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bantah Keras: SLIK Tak Simpan Data Nasabah

        OJK Bantah Keras: SLIK Tak Simpan Data Nasabah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan (LJK) kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.

        "Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar siang hari ini, yang menyatakan terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku pembobolan rekening melalui nomor telepon wartawan senior Ilham Bintang.

        Baca Juga: Geger!! Bubarkan OJK Trending di Twitter

        Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan data yang didapat dari SLIK OJK. Data SLIK OJK didapatkan dari tersangka H yang bekerja di salah satu bank di Jakarta.

        "Tersangka H atau Hendrik yang bekerja di BPR Bintara Pratama Sejahtera. Karena Hendrik memiliki akses untuk dapat SLIK OJK, dan di SLIK OJK itu terdapat data-data pribadi lengkap seseorang," katanya di Polda Metro Jaya.

        Tersangka H menggunakan kewenangannya untuk berbuat jahat. Dia menjual data-data orang ke tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Diketahui tersangka H telah menjual data milik pribadi seseorang sejak Januari 2019.

        Yusri menambahkan, dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap, seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki orang tersebut.

        "Tersangka H mengaku melakukan secara random, dicari secara acak dapatlah data Ilham Bintang, lalu dia jual data ke tersangka D di Palembang. Dan diketahui memang D sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali," sambungnya.

        Baca Juga: Kasus Ilham Bintang, Elsam Teriakan: Cepat Sahkan RUU PDP!

        Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

        "OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," kata Sekar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: