Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Drama Olok-olok Wali Kota Surabaya Berujung Bui

        Drama Olok-olok Wali Kota Surabaya Berujung Bui Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perempuan berkerudung abu-abu itu menahan isak tangis. Sesekali matanya menatap kamera, sesekali menunduk. Meski sebagian wajahnya ditutup masker, raut wajah gundah samar terlihat.

        Zikria Dzatil, perempuan berusia 43 tahun itu kini berurusan dengan penjara. Ibu rumah tangga itu ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat. Posting-annya di media sosial dianggap menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi viral dan akhirnya dilaporkan langsung oleh Risma ke polisi. Risma mengaku sangat terhina dengan posting-an Zikria.

        Di kantor polisi Zikria tak mampu menahan isak. Ia mengaku tak ada motif apa-apa dengan status yang ia unggah. Suaranya tertahan, dan berulang kali tercekat. Ia mengaku tak tahu posting-an itu menjadi viral. Dan baru tersadar setelah ribuan orang yang marah dengan unggahannya memberi komentar dengan kasar dan mengancam.

        Baca Juga: Dinyinyirin Netizen Tak Layak Pimpin DKI, Risma: Pantang 'Ngemis' Jabatan

        Sementara di Surabaya, sejumlah aksi demonstrasi juga digelar. Warga Surabaya yang marah karena wali kota mereka dihina meminta polisi mengusut Zikria dan menangkapnya. Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Zikria adalah penghinaan yang sangat keterlaluan.

        Tak cukup hujatan dan cercaan di Facebook, juga demonstrasi warga Surabaya yang marah. Unggahan Zikria itu akhirnya dilaporkan secara resmi ke polisi oleh Risma yang dikuasakan melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (21/1/2020).

        "Sebetulnya, kemarin, alasan saya lapor, pertama, terus terang itu pribadi saya. Kalau saya (disebut) kodok, maka orangtua saya kodok. Saya tidak ingin orangtua saya direndahkan. Kedua, ada dorongan dari masyarakat (agar melapor). Tapi (laporan) itu saya pribadi," kata Risma di rumah dinasnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (5/2/2020).

        Zikria tak menduga unggahannya itu akan berakhir petaka. Kini ia hanya pasrah, sementara dinginnya tembok penjara sudah terpampang di depan mata.

        "Tidak ada kepikiran bahwa akan jadi seperti ini. Ya inilah dunia maya, tidak ada yang bisa menolong diri kita sendiri. Saya berusaha untuk kuat. Saya hadapi semua ini. Bismillah, saya berdoa. Semoga bunda Risma dan seluruh warga Surabaya bersedia memaafkan saya," ujarnya saat diwawancara.

        Zikria mengakui kesalahannya dan mengaku tidak menyadari efek dari yang ia lakukan. Setelah meluas, ia menutup akunnya dan mengaku sangat ketakutan dengan ancaman-ancaman yang datang. Bahkan, anak-anaknya juga ikut ketakutan dengan ancaman penculikan yang disampaikan oleh publik yang marah.

        Risma Tersinggung Postingan Menghina

        Kasus ini bermula dari posting-an Zikria yang diunggah pada 16 Januari 2019. Posting-an di Facebook itu mengunggah gambar Risma di tengah banjir, dan dibumbui kalimat "anjiiiirrrr... Asli ngakak abis.. nemu nih foto sang legendaris kodok betina."

        Posting-an lainnya adalah gambar Risma yang disandingkan dengan gambar Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam gambar tersebut, mata Risma yang sedang melotot menjadi bahan bully-an Zikria. Ia posting foto tersebut dengan kalimat, "Maaf... kgk useh melotot gitu keles. tuh kota lo banjir kgk usah sok sibuk ngurusin kota org bu. lo keder kan ibu kota lo kena jg ma banjir... makan tuh cebong2 yg baru netes."

        Kata-kata Zikria yang menyebut 'kodok betina' itu yang membuat Risma merasa sakit hati. Risma mengatakan, melalui surat yang ditulis tangan, Zikria telah meminta maaf padanya. Surat itu disampaikan melalui polisi dan diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho.

        "Suratnya dua: satu minta maaf ke saya, dan juga ke warga Surabaya," ujar Risma.

        Risma mengaku sudah memaafkan Zikria. Tetapi ia belum bisa melupakan sebutan olokan yang ditulis Zikria dalam unggahannya. Risma merasa sedih karena itu menyangkut orangtuanya. "Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, karena dia juga manusia," ujarnya.

        Kendati memaafkan, Risma tidak menyampaikan dengan jelas apakah akan mencabut laporan atau tidak. Ia menyerahkan urusan kasus itu kepada kepolisian. "Kalau sudah minta maaf, maka saya punya kewajiban untuk memaafkan. Urusan hukum, saya serahkan kepada Pak Kapolres," katanya.

        Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, perkara Zikria tetap berjalan sampai sekarang. Ada tiga pasal diterapkan polisi, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

        Oleh penyidik, Zikria dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

        Pantaskah Risma Terhina?

        Kepada polisi Zikria mengakui, ia menulis status tersebut karena terpancing dengan berbagai unggahan status di Facebook soal banjir DKI. Terutama posting-an yang mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan.

        "Sebenarnya saya tidak ingin menghina Bunda Risma. Waktu itu saya terpicu penghinaan satu sama lain di media sosial. Sehingga saya tergerak untuk ikut-ikutan membuat unggahan di Facebook," ujarnya.

        Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, ZKR ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.

        Risma mengungkapkan sebetulnya banyak akun di media sosial yang kerap menyerangnya secara pribadi dengan kalimat mengolok-olok. Namun, baru akun Facebook Zikria Dzatil yang dilaporkannya karena sudah sangat keterlaluan.

        "Ada beberapa akun saya bersih-bersih jalan, saya bersih-bersih gedung, dibilang saya TKW. Saya menyampaikan, apa yang salah dengan TKW. Saya enggak ada yang tahu nasib seseorang. Saat ini mungkin di atas saya sebagai Wali Kota Surabaya, besok jadi apa, enggak ada yang tahu," kata Risma di rumah dinasnya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).

        "Saya dibilang muka saya jelek, enggak layak di DKI Jakarta. Saya jadi Wali Kota Surabaya pun enggak minta, karena bagi saya pantang jabatan untuk diminta. Saya enggak pernah juga ngomong saya mau, enggak pernah. Sejelek apa pun saya, saya ciptaannya Allah," ujarnya.

        Kesabaran Risma jebol setelah akun FB Zikria Dzatil mengunggah fotonya seperti melakukan bersih-bersih sungai disertai kalimat yang menurut Risma merendahkan dirinya, juga orangtuanya.

        Praktisi hukum di Surabaya, Sudarto menilai konten yang diunggah tersangka melalui akun Facebook Zikria Dzatil lebih tepat disebut-sebut mengolok-olok semata atau dalam bahasa kekinian dikenal dengan istilah bullying.

        Menurut dia, seharusnya hal itu tidak usah dihiraukan. Sebab, yang seperti ini banyak. Hal itu juga dialami oleh pejabat dan figur publik lainnya, seperti Gubernur DKI Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sepanjang itu tidak mengarah kepada fitnah, Sudarto berpendapat, seeloknya Risma tidak menarik olok-olokan tersebut ke ranah hukum.

        Sudarto juga mengkritik Risma karena menjadikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya sebagai kuasa hukumnya dalam melaporkan kasus tersebut. Menurut dosen di salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu, langkah tersebut kurang elok karena seakan menyeret institusi pemerintahan ke dalam masalah olok-olokan yang sebetulnya menyerang personal.

        "Seharusnya Risma memberikan pelajaran saja," ujarnya.

        Politikus Partai Demokrat, Andi Arief juga meminta Risma tak reaktif. Melalui akun Twitter-nya, Andi meminta Risma belajar dari sisi positif mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

        "Di tengah kritik keras padanya atas berbagai kebijakan dan kecaman atas seringnya kata-kata kasar keluar dari mulutnya, namun Ahok tidak pernah memenjarakan pengkritik dan penghinanya," demikian cuitan Andi.

        Menurut Andi Arief, dihina dan di-bully di media sosial itu tak berarti menjadikan Risma hina. Kata dia, lebih baik dimaafkan yang mem-bully di media sosial ketimbang membawa ke ranah hukum.

        "Bu Risma, dihina dan di-bully itu tidak berarti sejak itu menjadi hina. Maafkan saja, percaya diri bahwa tulisan dan kata-kata hinaan itu tidak mengurangi kemuliaan ibu. Tidak mungkin ibu akan dinilai hebat karena menjabat wali kota mau memenjarakan rakyat biasa," lanjut Andi.

        Jadi Perkara Ombudsman

        Laporan Risma atas Zikria jadi polemik. Sebab laporan tersebut dilakukan Wali Kota Surabaya melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai kuasa hukum. Terjadi perdebatan apakah laporan tersebut dilakukan atas nama Risma secara pribadi atau ia sebagai pejabat publik.

        Hal lain terkait kepekaan Risma atas tersangka Zikria, seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak. Pihak kontra menilai semestinya Risma tidak menyeret itu ke ranah hukum hanya karena diolok-olok di media sosial.

        Baca Juga: Kisruh Penghinaan 'Kodok' Berlanjut, Bu Risma Dilaporkan Mantan Jubir Gus Dur

        Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur mengatakan akan mempelajari soal pengaduan Risma yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiarta mengatakan pihaknya hendak menanyakan soal laporan itu kepada pihak Polrestabes setelah menerima aduan dari masyarakat.

        Acuannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XIII/2015 tentang Yudicial Review Pasal 319 terkait penghinaan pejabat negara yang sudah dihapus. Dengan begitu, pejabat negara setara dengan masyarakat dan penghinaan masuk kategori delik aduan.

        Berdasarkan itulah laporan Risma yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya dipersoalkan. Namun, dalam kasus Risma, Agus belum bisa menyimpulkan terjadi pelanggaran atau tidak. Ia mengaku perlu mengecek materi perkara dan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Aliev
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: