Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang mengatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak.
Kali ini datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Almuzzamil Yusuf, mengatakan bahwa pernyataan Kepala BPIP itu telah menginjak-injak nilai Pancasila dan dapat memecah belah persatuan bangsa.
Baca Juga: Jangan Benturkan Agama dengan Pancasila! Jangan!
"Pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh Pancasila adalah agama sangat naif, provokatif, dan menyesatkan," ujar Almuzzamil, Rabu (12/2/2020).
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS ini, ada tiga aspek kesalahan fatal dari pernyataan Kepala BPIP. Pertama, secara filosofi kenegaraan, Pancasila itu sendiri mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama.
"Dikuatkan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 pasal yang mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Almuzzamil.
Selain itu, kata Wakil Ketua Fraksi MPR RI, TAP MPR RI No.VI/ MPR /2001 tentang Etika Berbangsa, hasil reformasi masih berlaku, menegaskan arah kebijakan bangsa mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi keluarga masyarakat bangsa dan negara.
"Kedua, secara historis bangsa ini didirikan oleh perjuangan darah, nyawa, dan air mata para ulama dan tokoh agama untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa," kata Muzzamil.
Anggota Legislator Dapil Lampung itu memaparkan sejumlah contoh, seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan pekikan Takbir Bung Tomo yang bersejarah dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang.
Aspek kesalahan ketiga, kata Muzzammil, secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama atau penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965.
Pasal itu berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia," tegasnya.
Oleh karena itu, Muzzamil justru mempertanyakan kepada Presiden Jokowi, apakah orang seperti ini patut dipercaya sebagai Kepala BPIP?
"Lebih mendasar lagi pertanyaan saya, apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila," tegasnya.
Menurut Muzzammil, jika Yudian Wahyudi dianggap Presiden Jokowi telah menyalahi dan menodai tugas mulia BPIP, dia harus segera diberhentikan.
"Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yang baru dilantik 5 Februari lalu," ujarnya.
Muzzammil menegaskan bahwa NKRI harga mati, Pancasila ideologi Negara Indonesia, Pancasila memuliakan agama, dan seorang Pancasilais harus menjaga persatuan Indonesia. Bukan dengan malah mengeluarkan pernyataan yang memecah belah bangsa.
"Mari kita tegakkan hukum dengan adil karena Indonesia adalah negara hukum sesuai UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat? 3," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum