Masak Gegara Video Bakar Paspor Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan? Gak Bisa Gitu Dong!
Analis konflik dan terorisme Alto Luger mengatakan pemerintah harus memasukkan klausul pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri pada undang-undang.
"Undang-undang harus bisa memasukkan klausul atau pasal yang mengatakan, kalau kamu bergabung kelompok teroris di luar negeri, maka otomatis kewarganegaraan bisa dicabut atau paling tidak diminimalkan, sehingga tidak ada perlindungan konsuler dan lain-lain bagi mereka," kata Alto di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Pastikan WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Kabar Nasib Anak-Anak?
Saat ini, kata dia belum ada klausul atau pasal tersebut tercantum dalam undang-undang, sehingga akan ada pendapat bahwa mereka yang tergabung dalam kelompok terorisme belum bisa dikatakan eks-WNI.
"Nah itu tanggung jawab dari pemerintah, eksekutif dan legislatif untuk membuat aturan agar orang tidak gampang ikut dalam kelompok terorisme," katanya.
Sebanyak 600 lebih ISIS eks-WNI yang dikatakan pemerintah tidak akan dipulangkan, kata dia, belum bisa dikatakan sudah batal kewarganegaraan mereka apalagi kalau orang mengklaim pembatalan tersebut hanya karena video pembakaran paspor.
"Ya nggak (begitu) dong, semua orang ngomong bakar paspor, tapi kita nggak pernah ada bukti melihat bahwa yang dibakar itu paspor, kalau misalnya si A bakar paspor masa B, C dan D otomatis dianggap susah meninggalkan kewarganegaraan, tidak kan, itu perlu assessment," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat