Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribut-ribut Omnibus Law, Pimpinan DPR: Wah Nggak Bisa

        Ribut-ribut Omnibus Law, Pimpinan DPR: Wah Nggak Bisa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) tidak bisa mengubah sebuah undang-undang (UU).

        "Wah, tidak bisa. Secara hukum normatif, PP tidak bisa mengubah UU," kata Aziz di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

        Aziz mengemukakan hal itu terkait dengan aturan yang ada dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU.

        Baca Juga: Omnibus Law Bakal Bunuh Peran Ulama

        Menurut Aziz, secara filosofis hukum, tidak bisa PP mengganti UU karena ada tata urutan perundangan yang harus dipatuhi. Bisa saja usulan tersebut muncul. Namun, kata dia, ada pakem filosofi hukum yang tidak bisa dilawan.

        "Sebagai tata urutan perundang-undangan seharusnya tidak bisa. Namun, ini baru draf dan akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi UU yang ada," ujarnya.

        Kalau dalam draf RUU Ciptaker ada aturan tersebut, menurut Aziz, kemungkinan ada salah ketik karena aturan normatifnya, tidak boleh peraturan yang di bawah stratanya membatalkan atau mengubah undang-undang di atasnya.

        Dalam pembahasan RUU Ciptaker, lanjut dia, ada kemungkinan untuk diubah isi aturan tersebut dalam Pasal 170 dan DPR akan mengonfirmasi kepada pemerintah.

        Dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Ciptaker yang dikirimkan pemerintah ke DPR RI disebutkan: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini."

        Pasal 170 Ayat (2) berbunyi: "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah."

        Pasal 170 Ayat (3) berbunyi: "Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: