Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana BOS Tahap I Rp9,8 Triliun Telah Dicairkan

        Dana BOS Tahap I Rp9,8 Triliun Telah Dicairkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I sebesar Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah. Percepatan itu adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri setelah konferensi pers bersama Senin (10/2/2020) lalu.

        Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

        Baca Juga: Sudah Ganti Sistem, Sri Mulyani Ungkap Modus Baru Korupsi Dana BOS

        "Salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, di Jakarta, Senin (17/2/2020).

        Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar" melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

        Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

        "Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama," tambahnya.

        Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

        Sekadar informasi, alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%.

        Dengan penyaluran Dana BOS Reguler tiga tahap, sekolah akan memperoleh 70% dana BOS Reguler sampai dengan Semester I. Dengan perbaikan skema penyaluran dimaksud, sebesar 70% dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah di semester I.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: