Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara

        Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah diserahkan pemerintah ke DPR untuk dibahas. Namun, belakangan muncul kritik dan masukan terkait isi dari draf tersebut. Penolakan keras datang dari para buruh yang khawatir dirugikan dengan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

        Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, RUU Ciptaker dibuat tidak untuk menyengsarakan buruh atau pekerja. Sejumlah pasal dalam RUU ini yang sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru dibuat untuk kesejahteraan buruh.

        Meski buruh tidak masuk dalam tim Omnibus Law, namun Airlangga mengaku telah berdiskusi dengan semua pimpinan buruh untuk membahas RUU ini.

        Baca Juga: RUU Ciptaker: Perusahaan Bangkrut, Buruh Dapat Pesangon dan Training

        "Pemerintah sangat memperhatikan aspirasi buruh. Karenanya, suara mereka kami dengar," kata Airlangga dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media nasional di Jakarta, Senin (17/2/2020).

        RUU Ciptaker akan mengubah sejumlah pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Mengenai PHK, misalnya. Buruh atau pekerja yang terkena PHK lantaran perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, tidak akan mendapat pesangon, melainkan akan menerima uang saku sebesar enam bulan gaji atau upah serta jaminan kehilangan pekerjaan berupa training dan sertifikasi.

        Sementara pekerja yang di-PHK wajib diberi pesangon atau penghargaan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun akan mendapat pesangon satu bulan gaji. Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama delapan tahun atau lebih akan mendapat pesangon sembilan bulan gaji.

        RUU Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal ini juga mengatur soal bonus tahunan. Aturan ini tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Seperti pekerja yang sudah bekerja selama 12 tahun atau lebih akan diberi bonus lima bulan gaji. Namun, Airlangga menekankan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp20 juta.

        "RUU Ciptaker khususnya Bab IV yang merinci tentang ketenagakerjaan bertujuan supaya daya beli masyarakat tetap tumbuh," kata Airlangga.

        Baca Juga: Buruh Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah-DPR Gak Usah Kejar Tayang

        Soal pekerjaan alih daya atau outsourcing, RUU Ciptaker mewajibkan perusahaan outsourcing memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Yakni dalam hal upah, jaminas sosial, serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

        Airlangga juga meminta buruh tidak khawatir mengenai masuknya tenaga kerja asing. Sebab dalam RUU ini, TKA yang boleh direkrut adalah tenaga ahli yang punya kompetensi khusus.

        Dengan demikian, pekerjaan pada level yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal tidak diambil alih tenaga asing. Investasi juga tidak akan terhambat akibat rumitnya aturan terkait perekrutan tenaga asing seperti yang terjadi selama ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lili Lestari
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: