Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyelenggara Umrah Harus Setor Rp200 Juta ke Pemerintah, Maksudnya Gimana Pak Menag?

        Penyelenggara Umrah Harus Setor Rp200 Juta ke Pemerintah, Maksudnya Gimana Pak Menag? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama mengatakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib menyetorkan uang sebesar Rp200 juta ke pemerintah sebagai jaminan,

        Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan ini guna mengantisipasi kasus penipuan umrah tak terulang.

        "Regulasi mengatur bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp200juta," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

        Baca Juga: Terkait 'Agama Musuh Pancasila', Ngabalin Sayangkan MUI-NU-Muhammadiyah Tak Tabayyun

        Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lebar Potensi Kerja Sama dengan Travel Haji dan Umrah

        Lanjutnya, ia mengatakan kasus penipuan agen perjalanan umrah Kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel terkuak pada 2018. Kasus ini mengakibatkan kerugian hingga Rp905,3 miliar.

        Kemudian, ada juga umrah Abu Tours juga melakukan penipuan. Bahkan, diperkirakan jumlah kerugian akibat penipuan itu mencapai Rp1,8 triliun.?

        Nah, sambung Fachrul, demi mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan umrah. Satgas lintas kementerian/lembaga ini secara intensif sudah turun ke lapangan pada akhir 2019.

        "Untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenag juga mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus).?

        Terdapat tiga jenis perizinan, yaitu: izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: