Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istana Ngaku Tak Tahu Salah Ketik dalam Draft RUU Omnibus Law, Kok Bisa?

        Istana Ngaku Tak Tahu Salah Ketik dalam Draft RUU Omnibus Law, Kok Bisa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai kritik dari berbagai kalangan, di antaranya terkait kewenangan Presiden Republik Indonesia bisa mengubah ketentuan dalam UU Omnibus Law dengan Peraturan Pemerintah.

        Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengaku tidak mengetahui kenapa bisa salah ketik dalam merancang UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya Pasal 170 yang menyebutkan Presiden berwenang mengganti UU dengan PP.

        Baca Juga: KIP: Pemerintah Transparan Dong Soal Omnibus Law!

        "Salah ketik atau tidak, saya tidak tahu. Karena ini masalah tugas drafting ada di Kemenko Perekonomian," kata Dini belum lama ini.

        Selain itu, Dini menjelaskan, sebelum dikirim ke DPR, sempat tim dari Istana berkoordinasi dengan Tim Kementerian Koordinator Perekonomian soal draft RUU Omnibus Law dalam waktu kurang lebih dua minggu sebelum dikirim ke DPR.

        "Kita dikasih tahu akan dimasukkan pada minggu ini. Tapi kita kan harus review dulu untuk kasih masukan, kita kasih matriks, masukan dan catatan ke Tim Kemenko Perekonomian," ujarnya.

        Makanya, kata dia, pengiriman draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja agak mundur seminggu. Setelah itu, Istana tidak tahu lagi bagaimana prosesnya karena tiba-tiba sudah masuk ke DPR draft RUU Omnibus Law itu.

        "Kita tidak tahu juga sebelum masuk ke DPR itu kapan karena kita tahunya sesudah draft disampaikan. Kalau Pasal 170 ini, itu tidak ada sih di draft-draft sebelumnya. Mungkin, itu future terbaru ya," ujarnya.

        Jokowi minta pasal-pasal disisir lagi

        Dini mengatakan saat ini Presiden Jokowi telah meminta tim untuk menyisir kembali draft RUU Omnibus Law, dilihat pasal mana yang inkonstitusional dan pasal yang akan bermasalah serta mana yang tidak terkorelasi dengan tujuan RUU Cipta Kerja tersebut.

        "Jadi memang kadang terlalu nyeleneh, semuanya mau dimasukin. Pertama kali saya menerima itu, saya pikir kita kaya mau bikin Prambanan nih semalam," katanya.

        Di samping itu, Dini bersyukur draft RUU Omnibus Law terjadi perdebatan di tengah masyarakat. Dengan begitu, seluruh masyarakat bisa mengawasi jalannya proses pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.

        "Toh masih dalam proses pembahasan, justru bagus sekarang masukan dari publik bergulir. Publik sama-sama mantau kasih masukan, mumpung proses di DPR," tuturnya.

        Begini isi pasalnya

        Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada BAB XIII Ketentuan Lain-lain bahwa Pasal 170 Ayat (1) ditulis dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

        Pada Ayat (2), disebutkan bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

        Dan, Ayat (3) dituliskan bahwa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: