Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh! RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Terus Layani Suami

        Heboh! RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Terus Layani Suami Kredit Foto: Unsplash/Vladislav Muslakov
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga menjadi heboh, pasalnya RUU tersebut mengatur kewajiban suami istri yang terikat dalam pernikahan sah.

        Diketahui, aturan itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.

        Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

        Baca Juga: Istana Ngaku Tak Tahu Salah Ketik dalam Draft RUU Omnibus Law, Kok Bisa?

        Berikut tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

        Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.

        Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

        wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

        menjaga keutuhan keluarga; serta

        memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

        Kemudian, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

        sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

        melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

        ?melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

        melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

        Sekedar informasi, RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: