Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Dapat Iphone 11 Gratis? Gampang Kok Kasih Tahu 2 Orang ini Doang...

        Mau Dapat Iphone 11 Gratis? Gampang Kok Kasih Tahu 2 Orang ini Doang... Kredit Foto: (Foto: Noodcases)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, hari ini. Kedatangannya membawa ponsel Iphone 11. Itu merupakan hadiah sayembara jika ada orang yang menemukan dua buron, yaitu Nurhadi dan Harun Masiku.

        Baca Juga: Massa 212: Harun Masiku ke Mana? Mati Enggak Jelas

        Nurhadi diketahui merupakan Sekretaris Mahkamah Agung yang tersangkut kasus suap dan, Harun Masiku adalah caleg PDIP Perjuangan yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

        "MAKI akan menitipkan dan atau menyerahkan hadiah tersebut kepada KPK yang selanjutnya diberikan kuasa penuh kepada KPK untuk memberikan kepada pihak yang berhak atas hadiah tersebut," kata Boyamin, Jumat 21 Februari 2020.

        Boyamin memang sengaja, menitipkan ponsel premium itu kepada pihak KPK. Agar jika ada orang yang menemukan, dapat segera melakukan verifikasi. Sebab, ia juga mendapatkan salah satu informasi dari seseorang mengenai keberadaan Nurhadi.

        "Ada satu yang cukup valid, ada fotonya vilanya, rumahnya yang Patal Senayan, juga pernah melihat ada mobil Ferrari, Mustang, dan motor gede lawas di basement-nya vila di Gadog," tutur Boyamin tanpa menyebut identitas si informan.

        "Bukan berarti ada di situ tapi setidaknya ada jejaknya di sana," tambahnya.

        Menurut Boyamin, dengan penyerahan aset- aset yang diduga milik Nurhadi, sedianya komisi antirasuah itu juga dengan mudah melakukan penggeledahan. Selain Nurhadi, pada kasus ini, KPK juga menetapkan buron kepada Rezky Herbiyono. Rezky pun tak jauh - jauh hubungannya dengan Nurhadi, yakni sang keponakan.

        Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengurusan perkara di pengadilan tertinggi Indonesia tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: