Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digarap Penyidik KPK Lagi, Ketua KPU Diberondong Pertanyaan ini...

        Digarap Penyidik KPK Lagi, Ketua KPU Diberondong Pertanyaan ini... Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikonfirmasi terkait adanya permintaan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk membahas penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

        KPK, Jumat memeriksa Arief sebagai saksi untuk empat tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

        Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Dalih Yasonna: Angkasa Pura Tak Mau Beri Rekaman CCTV

        "Penyidik mendalami keterangan saksi adanya permintaan oleh tersangka WS (Wahyu Setiawan) kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW caleg dari PDIP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.

        Selain itu terkait pemeriksaan Arief, kata dia, penyidik juga mendalami keterangan yang bersangkutan mengenai perkenalan dan pertemuan saksi dengan tersangka Harun Masiku.

        "Kami mendalami kembali pemeriksaan dari Pak Arief Budiman terkait apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR (Harun Masiku) pada saat PAW itu kemudian prosesnya seperti apa seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP saat itu," tuturnya.

        Usai diperiksa, Arief mengaku bahwa Harun pernah mendatangi kantornya untuk menyampaikan surat terkait penetapannya sebagai calon anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

        "Ditanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa ya saya jelaskan, saya tidak kenal siapa Harun Masiku tetapi dia pernah datang ke kantor sampaikan surat judicial review," ucap Arief.

        Saat menyampaikan surat itu, ia juga mengaku bertemu dengan Harun yang saat ini menjadi buronan tersebut.

        "Ya ketemu. Saya sampaikan ini tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu," kata Arief.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: