PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi short selling di pasar modal Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak virus corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.?
?Kami menghimbau agar short selling tidak dilakukan dalam masa-masa saat ini,? tegas Direktur Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi, di Jakarta, Senin (2/3/2020).?
Baca Juga: Gercep, Bursa Langsung Racik Vaksin Virus Corona Buat Pasar Modal
Lalu apa sih sebenrnya transaksi short selling itu?
Short selling merupakan transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Gampangnya, Short Selling sering disebut-sebut jual kosong karena transaksi dilakukan tanpa ketersediaan efek.
Transaksi tersebut tidak bisa dilakukan oleh semua anggota bursa (broker) dan nasabah. Hanya broker dan nasbah yang sudah memiliki izin sajalah yang bisa menikmati transaksi short selling.?
Dimana, anggota bursa yang diperkenankan melakukan transaksi tersebut hanya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Anggota Bursa (AB) short selling? dan nasabah harus menyetor modal minimal Rp200 juta.
Transaksi short selling terdapat dalam Peraturan Bapepam LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Transaksi ?short selling?pun diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri