Guna mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah telah merumuskan inisiatif dan insentif. Kedua hal tersebut diharapkan akan menjadi ‘vaksin’ virus corona untuk pasar modal Indonesia.
“Insiatif ini dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien,” kata Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Bos Bursa Minta Investor Tidak Panik
Adapun, insentif yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia pun sebagai berikut:
- Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,
- Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
- Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, lanjut Inarno, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. "Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: