Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Unjuk Taring, WhatsApp Tuntut Dalang Peretasan Platformnya

        Unjuk Taring, WhatsApp Tuntut Dalang Peretasan Platformnya Kredit Foto: GettyImage
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        WhatsApp telah selangkah di depan untuk memenangkan gugatan terhadap NSO Group setelah NSO tidak muncul di pengadilan.

        WhatsApp menggugat NSO pada Oktober setelah menemukan bukti bahwa perusahaan peretasan itu telah menyalahgunakan celah dalam aplikasi perpesanan milik Facebook Inc untuk membajak ratusan smartphone dari jarak jauh.

        Dilansir dari Reuters (4/3/2020), gugatan dilakukan bersama dengan pesan peringatan WhatsApp dikirim ke ratusan pengguna yang diduga terkena peretasan yang memicu pengungkapan tentang pekerjaan pengawasan NSO di seluruh dunia.

        Baca Juga: Banyak Fans, WhatsApp Susul Facebook Terunduh 5 Miliar Kali

        NSO berjanji akan 'dengan keras melawan' tuduhan itu, tetapi perusahaan itu tidak hadir di Distrik Utara California, tempat kasus itu diajukan.

        Dokumen hukum yang diajukan oleh WhatsApp merinci upaya berulang-ulang untuk melayani perusahaan dengan dokumen hukum, termasuk email ke eksekutif senior, salinan yang dikirimkan oleh FedEx kepada anggota dewan NSO, dan bahkan salinan gugatan yang diserahkan secara manual kepada istri pendiri NSO, Omri Lavie.

        Dalam sebuah pernyataan, WhatsApp mencatat bahwa NSO telah gagal muncul di hadapan hakim dan mengatakan akan 'terus mengejar akuntabilitas cepat dari pengadilan di AS'.

        Baca Juga: Kata hingga Konten Virus Corona Disensor Aplikasi China, Ada Apa Sebenarnya?

        Sebelumnya, peretasan yang dilakukan oleh NSO kepada WhatsApp memicu kepanikan penggunanya. Alasannya, peretasan disebut dilakukan kepada pejabat publik, jurnalis hingga aktivis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: