Kementerian Agama menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 masih terus berjalan hingga. Itu dilakukan meski pelarangan umrah sementara sejak 27 Februari oleh pemerintah Arab Saudi belum jelas kapan akan berakhir akibat wabah virus corona (Covid-19).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan pemerintah masih menjadwalkan bahwa untuk pelunasan pembayaran untuk ibadah haji khusus tetap pada 16 Maret, sedangkan haji reguler pada 17 Maret.
"Seluruh tahapan haji tetap berjalan, seperti biasa, baik dalam negeri maupun luar, berjalan seperti biasa. Bahwa misal haji khusus, pelunasan 16 Maret. Nanti kita bicara haji reguler 17 Maret," katanya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Baca Juga: Per 15 Maret, Seluruh Jemaah Indonesia Kosongkan Mekah-Madinah
Dia menegaskan, itu dikarenakan pengumuman resmi yang disampaikan pemerintahan Arab Saudi hanya berkaitan dengan pelarangan umrah, tidak dengan haji. Maka pemerintah belum menghentikan pelayanan haji meski juga belum ada kepastian apakah juga turut dilarang atau tidak.?
"Tapi itu nanti belum ada kepastian juga dengan Arab Saudi terkait haji yang dihentikan. Sementara hanya umrah. Belum ada rilis remi tentang haji sehingga tahapan prosesnya tetap biasa berjalan," katanya.
Baca Juga: Babak Belur Dihantam Corona, Garuda Indonesia Lebam-lebam
Arfi juga menekankan, informasi mengenai pelarangan umrah sementara hingga sepanjang 2020 tidaklah benar. Hal itu sudah dia konfirmasikan langsung dengan pemerintahan Arab Saudi maupun Kedutaan Indonesia di Arab Saudi maupun sebaliknya.
"Ada yang sampaikan 14 Maret dibuka, kami sampaikan belum ada pemberitahuan resmi dari Arab Saudi karena yang paling penting sumber informasi yang resmi, kalau bukan itu hoaks. Kemudian ada informasi umrah ditutup selama satu tahun, kami klarifikasi langsung, informasinya enggak benar," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: