Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).?
Trading halt akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG anjlok lebih dari 5% yang berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.?
Baca Juga: Mulai Hari Ini, BEI Berlakukan Batasan Baru Auto Rejection Perdagangan Saham di Bursa
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.?
Untuk menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar dan efisien, tradinh halt juga akan dijalankan jika selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.?
Bursa juga akan melakukan Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu perdagangan setelah mendapat perintah dari OJK.?
Tercatat, pada pembukaan perdagangan pagi ini, IHSG sempat naik ke 5.231,60. Tak ?berselang lama, IHSG sudah berkubang di zona merah terperosok ke level 5.178,56.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri