Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Top! April, Harga Gas untuk Industri US$ 6 Mmbtu

        Top! April, Harga Gas untuk Industri US$ 6 Mmbtu Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berjanji akan menurunkan harga gas bagi industri menjadi US$ 6 per MMbTU (Million British Thermal Unit) mulai April 2020. Kebijakan harga gas itu tertuang dalam Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.

        Presiden Joko Widodo menekankan, dengan insentif ini industri harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Selain itu, industri juga harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan investasi baru serta meningkatkan efisiensi proses produksi sehingga produknya menjadi lebih kompetitif.

        Baca Juga: Wishnutama Minta Industri Ambil Langkah Antisipatif Terkait Covid-19

        "Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

        Jokowi juga meminta Kementrian/Lembaga yang mengawasi kebijakan ini melakukan evaluasi serta monitoring secara berkala terhadap industri-industri yang diberikan insentif. "Harus ada disinsentif, harus ada punishment sehingga industri memiliki performance sesuai yang kita inginkan," ucapnya.

        Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa yang mendapatkan penurunan harga gas tidak hanya industri, tetapi juga bisa untuk pembangkit listrik, dalam hal ini PLN.

        Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa Perpres Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan delapan sektor industri dan pada tahun tersebut Kementerian Perindustrian telah mengusulkan 88 perusahaan untuk bisa menikmati kebijakan harga gas US$ 6.

        "Sejak itu, baru 8 perusahaan yang diberikan izin untuk menikmati kebijakan tersebut. Kami mengusulkan tambahan sekitar 430 perusahaan atau industri yang sudah ada di dalam, yang sektor-sektornya sudah ada di dalam Perpres Nomor 40 tersebut," ujarnya.

        Di luar itu, menurut dia, pihaknya juga mengusulkan tambahan perusahaan atau industri sebanyak 325 perusahaan atau industri yang sektor-sektornya belum masuk Perpres Nomor 40 tersebut, misalnya sektor kertas instaks, ban, dan lain sebagainya.

        "Pada prinsipnya, presiden juga menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: