Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Corona Makin Gak Ketulungan, UN 2020 Dihapus

        Corona Makin Gak Ketulungan, UN 2020 Dihapus Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI sepakat untuk menghapus Ujian Nasional 2020. Keputusan tersebut diambil karena pendemi wabah corona atau Covid-19.

        Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, mengatakan keputusan UN 2020 dihapus berlaku untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.

        "Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/3/2020).

        Baca Juga: Cegah Covid-19, Plaza Indonesia Tutup!

        Baca Juga: Ya Ampun! ADP yang Diterima Anies dari China Bertuliskan Made in Indonesia, Kok Bisa?

        Lanjutnya, ia menjelaskan kesepakatan tersebut diambil lantaran penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal, jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

        "Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.

        Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Kemendikbud akan mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

        Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

        "Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," katanya.

        Sambungnya, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

        Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

        "Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," imbuh dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: