Sempat Bela Helmy Yahya Saat Diberhentikan, Dirut Program TVRI Turut Dirumahkan, Begini Curhatannya
Di tengah tugas TVRI sebagai bagian dari Gugus Tugas COVID-19. Dewas Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) itu memberhentikan tiga direktur, yakni: Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu, dan?Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
Dengan itu, Apni Jaya Putra menulis surat terbuka. Berdasarkan keterangan tertulis yang Warta Ekonomi?terima itu, Apni tampak menuliskan perasaan setelah pemberhentian 'dadakan' itu.
"Kepada Dewas saya sampaikan, apakah Bapak-Bapak tidak (bisa) sabar sedikit? TVRI sedang jadi tumpuan soal pemberitaan COVID-19," tulisnya, dikutip Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Karyawan TVRI Minta Dewas Mundur
Ia tampaknya menyayangkan keputusan dewas yang seolah tidak mempertimbangkan posisi TVRI sebagai salah satu media informasi perihal pandemi corona.
Apni menulis, "apakah sepenting itu pemberhentian saya saat ini? Wallahi saya tidak takut berhenti Pak dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali kepada dewas."
Sebelumnya, Apni mengaku telah membela Helmy Yahya saat sosok itu diberhentikan. Ketika membela Helmy, Apni sudah tahu kalau ia akan menjadi sasaran pemberhentian yang berikutnya.
"Hari ini, semua mimpi saya sudah saya kubur bersamaan dengan keluarnya surat penonaktifan saya sebagai direksi," jelasnya.
Menurut Apni, ia diundang oleh para Dewas semalam (27/3/2020). Di acara undangan itu, dewas memberinya dua surat: surat rencana pemberhentian dan surat?penonaktifan.
"Alasan pemberhentiannya sama dengan Pak Helmy Yahya," ceritanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: