Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Karantina Wilayah?

        Apa Itu Karantina Wilayah? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Karantina wilayah adalah penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut, untuk tujuan tertentu yang mendesak.

        Sementara dilansir dari Hukum Online, karantina wilayah merupakan pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Apabila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian untuk memastikan tak ada yang masuk ataupun keluar.

        Baca Juga: 'Insyaallah... Jakarta Siap Karantina Wilayah'

        Sejumlah pakar menilai bahwa hal ini bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis corona. Namun, hal tersebut menuai pro kontra karena dianggap terlalu berisiko untuk masyarakat.

        Langkah ini telah dilakukan oleh Wali Kota Tegal yang mengisolasi pusat kota karena dinilai mampu melindungi warganya dari Corona Covid-19. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, kemudian memperlebar ruang isolasi wilayah di Kota Bahari.

        Pemasangan barier beton yang diharapkan tidak bisa digeser, sehingga mengurangi orang yang masuk ke pusat Kota Tegal, dilakukan Minggu (29/3/2020). Pemasangan barrier beton diambil kota rujukan penanganan Covid-19 ini setelah adanya pasien dalam pengawasan (PDP).

        Selain Tegal, Tasikmalaya juga telah memberlakukan karantina wilayah. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman secara resmi akan memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown mulai 31 Maret 2020.

        Selanjutnya ada Papua yang juga memberlakukan hal serupa. Bandara, sebagai salah satu pintu masuk utama ke Papua mulai ditutup pada 26 Maret hingga 9 April 2020.

        Lalu ada Makassar yang memberlakukan karantina parsial yaitu menutup akses keluar dan masuk permukiman atau perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif corona.

        Terakhir, ada Ciamis yang memberlakukan karantina lokal. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, karantina lokal terbatas ini tidak akan menutup semua akses masuk ke Ciamis, tetapi mengetatkan penjagaan di pintu masuk dengan menyiapkan posko pemeriksaan.

        Terbaru, Gubernur DKI Anies Baswedan diketahui telah mengirim surat ke pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta. Hingga berita ini diturunkan masih belum ada keputusan terkait karantina wilayah di ibu kota Indonesa ini.

        4 Hak Rakyat Apabila Lockdown atau Karantina

        Dilansir dari Hukum Online, apabila terjadi karantina atau lockdown, rakyat memiliki 4 hak yang harus terpenuhi:

        1. Rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

        2. Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

        3. Pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

        4. Rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: