Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Terapkan Darurat Kesehatan Nasional, Bukan Malah Darurat Sipil

        Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Terapkan Darurat Kesehatan Nasional, Bukan Malah Darurat Sipil Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya penanggulangan COVID-19.

        Baca Juga: Pemerintah Inggris Nyatakan Pandemi Corona Kondisi Darurat Baru Setelah PD II

        "Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan COVID-19 berada di otoritas kesehatan bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

        Ia menyatakan pelibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan secara proporsional dan profesional.

        "Misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada," ucap Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

        Selanjutnya, kata dia, negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.

        Ia juga meminta pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan COVID-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

        Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, lanjut Kurnia, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak COVID-19.

        "Memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan obat ARV (antiretroviral), dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan," tuturnya.

        Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk "hand sanitizer" atau cairan pencuci tangan.

        "Serta menjamin ketersediaan pangan, air, listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak dan disproporsional dari kebijakan negara sejauh ini," ujar Kurnia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: