Jagat Twitter sejak Selasa pagi, 31 Maret 2020 diramaikan dengan tagar #tolakdaruratsipil. Tagar itu juga mulai disuarakan di berbagai platform media sosial sejak Senin malamnya. Tak lama, tagar #tolakdaruratsipil ini menjadi trending di Twitter.
Kebijakan darurat sipil yang diambil pemerintah Jokowi merespons wabah Corona COVID-19 ternyata diprotes habis oleh masyarakat. Termasuk dari kalangan yang menyuarakan perlunya adanya karantina maupun lockdown menyikapi penyebaran wabah Corona. Langkah darurat sipil yang digaungkan pemerintah pada Senin malam dianggap tak pas.
Presiden Joko Widodo meminta untuk mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Bahkan untuk memperkuat itu harus diiringi dengan kebijakan darurat sipil.
Pembatasan aktivitas sosial saat ini sudah masif dilakukan terutama oleh aparat keamanan. Seperti membubarkan pesta-pesta yang mengumpulkan orang banyak hingga aktivitas nongkrong di kafe yang kerap dilakukan sejumlah muda-mudi.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Presiden dalam rapat kabinet terbatas, Senin 30 Maret 2020.
Namun kebijakan tersebut dianggap cenderung tak cocok dan berbeda implikasinya dengan karantina sebagaimana yang sudah diatur dalam UU.
Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam Undang Undang tersebut, disebutkan dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:
"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
a. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa..."
Namun dikhawatirkan dalam kondisi tersebut penguasa darurat sipil akan bisa melakukan wewenang yang amat sangat besar. Bahkan disebut ibarat "memeriksa bagian dalam pakaian" orang yang dicurigai. Selain itu pemerintah daerah juga akan cenderung dibatasi ruang geraknya mengingat harus tunduk pada penguasa darurat sipil yang tak lain adalah pusat.
Sementara Pasal 34 memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.
Tak hanya tagar #tolakdaruratsipil, tagar #luhut juga masuk trending di Twitter Indonesia. Tak serta-merta. Menurut cuitan para netter, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini tak lain karena dianggap dipengaruhi oleh Luhut Pandjaitan.
Apalagi rencana kebijakan Kemenhub melarang masuk keluar bus antarkota ke Jakarta dinilai bak digagalkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut yang kini merangkap jadi Plt Menhub itu.
"Kalo bapak @jokowi minta yg mudik ditindak tegas, kenapa @kemenhub151 membatalkan kebijakan DKI yg menyetop operasi bus antar kota antar propinsi? Ini negara musti ikut Bapak Jokowi atau Pak Luhut? Bingung saya sbg warga, Pak," dicuitkan akun Twitter Abangan Garis Lucu @ramboetz.
"Presiden @jokowi saja siang tadi mengatakan bahwa 14rb Orang Mudik dgn Bus (yg berpotensi Bahaya Penularan COVID-19) kemudian Goodbener @DKIJakarta mas @aniesbaswedan sudah tegas akan menyetop Operasi Bus AKAP, kok malahan #LBP membatalkan?" dicuitkan mantan Politikus Demokrat Roy Suryo.
Diketahui hingga saat ini sudah lebih dari 1400 kasus Corona di Indonesia dengan kematian di atas 100 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: