- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Digandeng SKK Migas, Sucofindo Bertugas Verifikasi TKDN Kegiatan Usaha Migas
PT Sucofindo (Persero) bersama PT Surveyor Indonesia (Persero) telah melaksanakan sinergi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kepastian sinergi terkait TKDN ini melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara sirkular dalam upaya melaksanakan social distancing melawan Covid-19, yang dilakukan Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Graha Sucofindo (17/3) dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas (30/3/2020).
Sebagai informasi, dalam kerja sama ini peran Sucofindo membantu kegiatan jasa verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Baca Juga: PLN: Bebas Tagihan dan Diskon Listrik Mulai Hari Ini. Bertahap!
"Sucofindo dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan verifikasi TKDN dan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," jelas Bachder dalam keterangan yang diperoleh, Rabu (1/4/2020).
PT Sucofindo (Persero) merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 57/2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.
Bachder berharap kerja sama ini juga dapat memenuhi kebutuhan SKK Migas akan database kemampuan industri penunjang hulu migas, pelaksanaan pra-asesmen TKDN proyek, dan estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek usaha hulu migas.?
"Sucofindo sebagai BUMN di bidang pengujian, inspeksi, sertifikasi, pelatihan, dan konsultasi, siap mendukung kegiatan SKK Migas sesuai dengan kompetensi kami," kata Bachder.
Selanjutnya, Kepala SKK Migas Dwi Soejipto menyatakan bahwa kerja sama verifikasi TKDN dengan PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) mampu memberikan manfaat untuk memantau Work Program & Budget (WP&B), validitas database, verifikasi penyusun nilai TKDN lebih akurat.
Baca Juga: Pertamina Semprot Disinfektan di 600 SPBU Jakarta, Banten hingga Jabar
"Manfaat lainnya adalah, adanya kemudahan dalam proses pengajuan tanda sah TKDN ke Ditjen Migas. Selain itu, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan skema gross split, verifikasi TKDN melalui lembaga independen Sucofindo dan Surveyor Indonesia dalam payung kerja sama dengan SKK Migas akan memberikan kemudahan untuk melakukan perhitungan koreksi split TKDN," kata Dwi.
Dwi juga menambahkan kerja sama ini mampu meningkatkan akuntabilitas penghitungan TKDN dan mewujudkan database industri dalam negeri pendukung hulu migas secara nasional.?
"Keberadaan industri hulu migas telah menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk didalamnya mendukung penguatan kapasitas industri nasional," pungkas Dwi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti