Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSBB Diterapkan di Bodebek, Para Perantau Dikasih Apa?

        PSBB Diterapkan di Bodebek, Para Perantau Dikasih Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Emil mengatakan para perantau yang ada di lima wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, tetap diberikan bantuan selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

        "Para perantau di lima wilayah yang diberlakukan PSBB di Jabar jangan khawatir, anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Itu (perantau) akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu," kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu.

        Baca Juga: Walah Dalah, Pasien Corona Asal Jakarta di Pasuruan Tiba-tiba Menghilang

        Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jabar ini menrangkan pemerintah telah mengelompokkan warga terdampak COVID-19 menjadi dua golongan, yakni pertama golongan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan golongan non-DTKS atau warga yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan pemerintah.

        "Golongan non-DTKS ini terbagi menjadi dua, yakni warga yang ber-KTP di lima wilayah PSBB Jabar dan perantau. Kami sudah meminta kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan," kata dia.

        Sebelumnya, Ridwan Kami mengatakan kebijakan PSBB di lima wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.

        Keputusan tersebut diambil setelah Kang Emil menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar dengan lima kepala daerahyang menerapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok seusai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di lima wilayah itu.

        "Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: