Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Jokowi, Biar Gak Blunder Terus, Stafsus Kebanggaan Bapak Perlu Di..

        Pak Jokowi, Biar Gak Blunder Terus, Stafsus Kebanggaan Bapak Perlu Di.. Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan evaluasi terhadap staf khusus Presiden dari kalangan milenial. 

        Kekinian, dalam keterangan tertulis yang diterima, Staf Khusus Andi Taufan Garuda Putra menyatakan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

        "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Taufan, Selasa (14/4).

        Namun, menurut Ombudsman, surat Andi Taufan, yang berkop Sekretariat Kabinet menunjukkan surat tersebut maladministrasi.

        Baca Juga: Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi 2020 Bakal Terkoreksi Tajam

        Baca Juga: Edan! Masa Surat dari Istana Langsung ke Kecamatan? Surat Bos Amartha Ya?

        “Selama ini mereka dibangga-banggakan presiden sebagai milenial, tapi ternyata beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).

        Lanjutnya, ia mengatakan Jokowi harus mengevaluasi kebutuhannya, apakah benar-benar memerlukan staf khusus milenial. Sambungnya, kalau memang memerlukan, maka harus diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan, dan batasan-batasan.

        Terlepas dari itu, ia juga menyoroti tugas dari tim komunikasi yang dimiliki staf khusus.  “Apa sih tugas mereka? Buat apa mereka punya tim komunikasi? Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden, meninjau lagi  kembali keberadaan staf khusus,” tekannya. “Dan untuk surat ini, harus ada tindakan tegas terhadap staf khusus yang menyalahkangunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, dan melakukan tindakan maladministrasi,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: