Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pecat Andi Taufan sebagai Stafsus Presiden, Publik juga Gak Tahu Tugasnya Apa!

        Pecat Andi Taufan sebagai Stafsus Presiden, Publik juga Gak Tahu Tugasnya Apa! Kredit Foto: Amartha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Jokowi mencopot Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus karena membuat surat kepada seluruh camat di Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaan miliknya PT Amartha Mikro Fintek.

        "Jokowi harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

        Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop garuda pancasila yang dilengkapi tulisan "Sekretariat Kabinet Republik Indonesia" yang ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia. Perihal dalam surat itu adalah Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19.

        Baca Juga: Kelakuan Stafsus Jokowi sampai ke Telinga Rizal Ramli: Payah Abis, Belajar dari Siapa Ya?

        Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan COVID-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan adalah pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini.

        "ICW menilai langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bermasalah. Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik," ungkap Wana.

        Kedua, menurut Wana, langkah yang Andi Taufan Garuda Putra lakukan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk di antaranya Kementerian Dalam Negeri.

        Ia juga menyebut publik pun tidak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden karena sejak dilantik hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden dan tugas, fungsi, dan kewenangannya tidak diketahui.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: