Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Larangan Mudik, Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

        Terkait Larangan Mudik, Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan hari ini (Rabu, 22/4/2020) menggelar rapat koordinasi Kesiapan Implementasi Larangan Mudik secara online dengan sejumlah pihak terkait.

        Rakor turut dihadiri berbagai instasi antara lain Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kementerian Kesehatan, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah, Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

        Baca Juga: Menteri Luhut Lakukan Realokasi Anggaran Kemenhub Rp320,7 Miliar untuk Keperluan...

        "Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

        Kemenhub melalui dirinya kembali melanjutkan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

        "Jadi, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Akan tetapi, yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik," jelas Adita.

        Kendaraan lainnya selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

        Diketahui sebelumnya, peraturan yang sedang disiapkan saat ini menindaklanjuti pidato Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (21/4) lalu yang telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: