Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ratusan Tiket Dibatalkan, KAI Proses Pengembalian Uang

        Ratusan Tiket Dibatalkan, KAI Proses Pengembalian Uang Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BUMN sektor transportasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat proses pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah tiga hari kerja sejak pembatalan.

        Diketahui sebelumnya, jika penumpang membatalkan tiket melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

        "Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April s.d. 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa angkutan Lebaran 2020, yaitu mulai 14 Mei s.d. 4 Juni 2020," jelas KAI melalui VP Public Relations Joni Martinus di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

        Baca Juga: KAI Batalkan 40 Perjalanan hingga Waktu Mudik Lebaran!

        Dirinya kembali menambahkan, layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Tujuannya, untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.

        Penumpang yang ingin membatalkan tiket, diharuskan men-download atau meng-update aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu.

        Kemudian pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.

        "Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, di mana 51% dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun," tutur Joni.

        Khusus untuk keberangkatan 14 Mei sampai 4 Juni 2020 atau H-10 sampai dengan H+10 masa angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39% dari total keseluruhan tiket masa angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.

        Baca Juga: Covid-19 Bawa Berkah buat ASDP, Tiket Online Tiap Pelabuhan Tembus 60%

        Joni berharap kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.?

        "Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa mudik angkutan Lebaran 2020," tutup Joni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: