Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Masa pemberlakuannya dimulai hari ini, Sabtu (2/5/2020) hingga batas waktu yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten mendatang.
Wali Kota Airin Rachmi Diany menandatangani Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor: 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB pada Jumat 1 Mei 2020, atau tepat pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap pertama.
Baca Juga: Menkes Terawan Setujui PSBB Jawa Barat
"Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB sejak Sabtu 2 Mei sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB," kata Airin.
Airin mengakui, pelaksanaan PSBB tahap pertama belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat dan pelaku usaha. Tingkat pelanggaran masih tinggi, dari pengendara tak menggunakan masker hingga tempat usaha yang membandel beroperasi tanpa mengindahkan protokol Covid-19.
"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tangsel," ucapnya.
Untuk menjamin pelaksanaan PSBB tahap 2 lebih efektif, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi keras. Hal demikian untuk memunculkan efek jera agar kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat meningkat lebih tinggi dibanding PSBB tahap pertama.
"Saya berharap betul kita semua disiplin. Kmi di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," tuturnya.
Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1).
"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi ayat (1) Pasal 28 Perwal tersebut.
Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran
Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat ketentuan perundangan lainnya bila dinilai mengharuskan. Sebagaimana tertera pada ayat (3) pasal yang sama yakni "Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (3) Pasal 28.
"Mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplinan, agar virus Covid ini bisa berakhir. Karena dengan kedisiplinanlah kita bisa memutus rantai penyebarannya," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: