Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tasikmalaya Kukuh Larang Angkot Beroperasi, Tak Ikuti Anjuran Menhub?

        Tasikmalaya Kukuh Larang Angkot Beroperasi, Tak Ikuti Anjuran Menhub? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Tasikmalaya -

        Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana melonggarkan transportasi umum mulai Kamis (7/5/2020). Namun, Kota Tasikmalaya tidak akan mengindahkan perintah menhub tersebut.

        Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaelani Dahlan mengaku akan tetap melarang pengoperasian transportasi umum. Menurut dia, selain informasinya belum jelas, juga belum ada surat resmi dari Kementerian Perhubungan, sehingga penghentian operasional transportasi tetap berlaku.

        Baca Juga: Menhub Buka Kembali Transportasi, Gugus Tugas: Mudik Dilarang, Titik!

        "Bagaimana ini ya di saat kami PSBB malah ada kebijakan itu. Tapi kan informasinya juga belum jelas, surat resminya juga belum diterima," kata Aay.

        Menurut dia, tranportasi umum di Kota Tasikmalaya tetap dilarang beroperasi. Dia tetap mengacu pada ketentuan yang bukan hanya bus dan angkutan kota saja, untuk ojek online juga masih dilarang membawa penumpang.

        "Pengusaha angkutan juga sudah taat karena memahami situasi," ujarnya.

        Karena itu, selama PSBB berlangsung, Dishub Kota Tasikmalaya tetap melarang beroperasinya segala transportasi umum.

        Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020.

        Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: