Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bandara Lombok Sudah Layani Penerbangan Lho!

        Bandara Lombok Sudah Layani Penerbangan Lho! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Lombok -

        Bandara Internasional Lombok kembali membuka operasional maskapai penerbangan untuk rute domestik meski masih secara terbatas. General Manager Bandara Internasional Lombok (BIL) Nugroho Jati mengatakan pengoperasian bandara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

        "Kami siap melaksanakan peraturan tersebut dan siap melayani operasional terbatas maskapai penerbangan sesuai jam operasional Bandara Lombok saat ini, yaitu mulai pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA," ujarnya. 

        Baca Juga: Selama PSBB, Pelni Tegaskan Tetap Layani Angkutan untuk Logistik

        Ia menjelaskan dalam pelaksanaan operasional terbatas ini, Bandara Lombok tetap menerapkan protokol kesehatan.

        Nugroho Jati juga menegaskan bahwa ketentuan terkait penumpang sesuai SE nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bukanlah untuk perjalanan mudik, melainkan diperuntukkan bagi perjalanan penumpang dalam rangka tugas kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

        Selain itu, saat pembelian tiket calon penumpang harus melengkapi dokumen seperti surat tugas dari instansi/lembaga, surat keterangan bebas COVID-19, serta melaporkan rencana perjalanan yang akan dilakukan. Penjualan tiket hanya dilakukan di kantor cabang maskapai penerbangan dan tidak di bandara.

        Setibanya di bandara, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi kembali oleh petugas di area dropzone sebelum penumpang masuk ke dalam terminal. Ketentuan lebih lengkap mengenai persyaratan serta jadwal penerbangan dapat menghubungi kantor cabang atau layanan pelanggan maskapai yang bersangkutan.

        "Kami kembali menekankan bahwa diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi ini bukan bertujuan memperbolehkan masyarakat mudik. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dan tidak memenuhi kriteria sebaiknya menunda perjalanan. Kesadaran masyarakat diperlukan untuk mempercepat penanganan COVID-19," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: