Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebelum Terbang, Soetta Bakal Perketat Syarat dan Pemeriksaan Penumpang Domestik

        Sebelum Terbang, Soetta Bakal Perketat Syarat dan Pemeriksaan Penumpang Domestik Kredit Foto: Angkasa Pura Solusi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemeriksaan penumpang rute domestik yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperketat. Setiap calon penumpang diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen sesuai dengan aturan berlaku.

        Dokumen dimaksud antara lain tiket, surat keterangan alasan perjalanan atau surat tugas dari instansi atau perusahaan serta surat keterangan bebas covid-19.

        Baca Juga: Virus PHK Tak Kalah Seram dari Virus Corona

        Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau agar calon penumpang diharapkan bisa tiba di bandara 3 atau 4 jam sebelum keberangkatan.

        Pemeriksaan kelengkapan dokumen di pintu masuk terminal akan dilakukan Petugas Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19. Pemeriksaan calon penumpang di Terminal 2 dilakukan di Gate 4 sementara di Terminal 3 dilakukan di Gate 3.

        "Kami mengimbau kepada calon penumpang agar tiba lebih awal paling tidak 3-4 jam sebelum keberangkatan. Karena mekanismenya sekarang berbeda. Harus ada proses pengecekan dokumen seperti tiket, surat keterangan alasan perjalanan dan surat keterangan sehat bebas Covid-19," jelasnya saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/5/2020).

        Awaluddin juga meminta kepada calon penumpang untuk melengkapi seluruh dokumen perjalan sebelum jadwal keberangkatan. Karena pihak bandara tidak menyediakan fasilitas untuk melengkapi surat kesehatan termasuk rapid test. Saat ini, rapid test yang dilakukan di Bandara Soetta hanya khusus pekerja imgiran Indonesia. Sementara untuk calon penumpang domestik ditiadakan.

        "Saat ini rapid test yang ada di bandara kedatangan internasional khusus para pekerja migran. Untuk calon penumpang agar tidak mencari surat keterangan sehat perjalanan itu di bandara. Karena surat keterangan sehat bebas COVID-19 itu menjadi syarat untuk pembelian tiket di maskapai," jelasnya.

        Calon penumpang baru diizinkan masuk gedung terminal apabila seluruh dokumen perjalanan dinyatakan lengkap. Calon penumpang juga akan tetap menjalani pemerikaaan di Security Check Point (SCP) 1.

        Tak hanya sampai disitu, calon penumpang masih harus mengisi Health Alert Card (HAC) di Posko Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di area check-in. Setelah dinyatakan lengkap calon penumpang akan mendapatkan surat clearance dari KKP, dan diizinkan untuk melalukan check-in.

        "Kemudian setelah mengisi HAC, mereka akan diverifikasi oleh tim dari KKP dan kemudian KKP mengeluarkan surat clearence bahwa yang bersangkutan layak untuk melakukan perjalanan," ujar Awaluddin.

        Setelah melakukan check in, petugas Aviation Security (Avsec) akan memeriksa kembali surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri untuk masuk ke ruang tunggu (boarding lounge).

        "Jadi itu mekanisme tanggung jawab antara badan usaha pengangkut udara dan pihak yang diangkut dalam hal ini calon penumpang. Perlu dipahami karena bisa menjadi salah persepsi untuk kelengkapan dokumen perjalanan," tutup Awaluddin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: