Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian undang-undang secara langsung untuk perkara-perkara yang telah diajukan sebelum wabah COVID-19 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
"Kebetulan persidangan ini, ini seperti lazimnya, tetapi kami tetap menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO, termasuk kebijakan dari pemerintah bahwa kita harus melakukan physical distancing," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengujian UU Kepailitan.
Baca Juga: Alamak! Begini Namanya Gagal Physical Distancing
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, sejak pertengahan Maret 2020, Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang dan baru 2 pekan lalu menyidangkan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena mendesak.
Dalam sidang pengujian undang-undang secara langsung itu, Enny Nurbaningsih menekankan pemohon yang menghendaki persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi harus mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO dan Pemerintah.
Untuk pemohon yang ingin sidang dilakukan secara daring, Mahkamah Konstitusi mempersilakan untuk mengajukan permintaan persidangan secara daring lebih awal. Sarana untuk sidang secara daring, kata dia, telah tersedia sejak lama dan telah dipraktikkan, bahkan sebelum wabah COVID-19.
"Jadi, ini untuk meluruskan pemberitaan-pemberitaan, 'kok, Mahkamah seolah-olah dalam kondisi seperti ini masih mengadakan sidang seperti secara manual'. Gitu, ya," kata Enny Nurbaningsih.
Selain UU Kepailitan yang diajukan warga negara Korea Selatan pemilik usaha di Indonesia, pada hari Senin Mahkamah Konstitusi juga melakukan pengujian terhadap UU Jabatan Notaris yang diajukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan UU Jaminan Fidusia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: