Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kakorlantas Polri: Pelonggaran Transportasi Umum Tak Berarti Bebas Mudik

        Kakorlantas Polri: Pelonggaran Transportasi Umum Tak Berarti Bebas Mudik Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono menegaskan pelonggaran transportasi umum selama pemberlakuan PSBB bukan untuk mudik.

        "Mudik tetap dilarang," kata Istiono di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa.

        Ia menegaskan, "Sampai sekarang Pemerintah menyampaikan larangan mudik, ya, tidak ada yang boleh mudik. Mudik dilarang sampai sekarang."

        Baca Juga: Larangan Mudik Dilonggarkan, MUI: Jaga Diri dan Keluarga!

        Menurut dia, diperbolehkannya transportasi umum beroperasi berdasarkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

        Surat edaran ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

        Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat COVID-19.

        "(Pelonggaran) itu bukan termasuk mudik. Akan tetapi, aktivitas supaya perekonomian tetap berkembang dengan bagus karena sejalan perkembangan dinamika dari COVID-19," tutur Istiono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: