Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Legislator Minta BPJS Kesehatan Tindak Oknum Rumah Sakit yang Pungut Bayaran Peserta JKN

        Legislator Minta BPJS Kesehatan Tindak Oknum Rumah Sakit yang Pungut Bayaran Peserta JKN Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kalangan DPR RI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta agar menindak tegas rumah sakit rekanan yang dengan sengaja memungut bayaran dari pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. 

        Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mengatakan selain karena menyalahi aturan tentang sistem kesehatan nasional, adanya pungutan inipun menunjukkan integritas dan moral yang rendah dari oknum rumah sakit terutama di masa pandemi virus korona (covid-19).

        Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS, Ya Allah, Sindiran PAN Menusuk Hati...

        Baca Juga: Saat Corona Iuran BPJS Naik, Orang Gerindra: Rakyat Makin Kesel dengan Jokowi!

        Netty pun memastikan pihaknya sudah menghubungi langsung direksi BPJS Kesehatan agar hal seperti ini tidak kembali terulang.

        "BPJS berjanji untuk segera bertindak. Jangan sampai masyarakat sudah jatuh tertimpa tangga," kata Netty ketika dihubungi melalu telpon selulernya, Rabu (13/5/2020).

        Dia pun meminta BPJS Kesehatan mengkaji ulang kerjasama dengan oknum rumah sakit seperti itu. "Saya meminta dirut dan jajarannya (BPJS Kesehatan) tidak segan untuk meninjau ulang kerjasama BPJS dengan rumah sakit, atau bahkan memutus kerjasama," tambahnya.

        Tindakan tegas seperti ini harus dilakukan karena hanya merugikan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan. Dia menilai, pungutan seperti ini tidak sepatutnya dilakukan petugas dan rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS.

        "Tidak melakukan pelanggaran moral seperti itu, apalagi kita sedang menghadapi situasi pandemi covid-19. Seharusnya para petugas dan rumah sakit memiliki integritas yang tinggi dan kepedulian terhadap masyarakat sebagai peserta BPJS," ungkapnya.

        Seperti diwartawkan sebelumnya, salah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di Bandung diminta membayar biaya laboratorium oleh RS Melinda 2 dengan nilai total Rp520 ribu. Padahal, menurut Ismet A, suami pasien, pemeriksaan istrinya sudah sesuai dengan alur mekanisme peserta BPJS Kesehatan sehingga telah memeroleh surat elegibilitas peserta JKN tersebut.

        Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakari memastikan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya alias 100% gratis. Asalkan, pasien sudah menempuh prosedur dan atas indikasi medis.

        "Tidak boleh (dipungut bayaran). Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: