Sebuah artikel berjudul "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD" muncul dalam sebuah portal berita sejak 30 April 2020 dan menjadi pembahasan warganet.
Berita itu berisi pernyataan dari salah satu anggota Komisi III Fraksi PDI-P yaitu Arteria Dahlan. Dalam berita itu, Arteria mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana Prturn Pmrnth Pengganti Undng-undng (Pru) Nmr 1 thun 2020 tentang Kebijakan Kungn Ngr dn Stblt Stm Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pengamat: Disahkannya Perppu Corona Bisa Jadi Jebakan Batman Buat Jokowi
Diketahui, Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu. Hal itu membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“S mndk mnn KPK untuk mnrmt. Presiden hru tt dkn bg kepala ngr mgng kekuasaan trtngg brdrkn UU,” demikian pernyataan Arteria yang dicatut dalam berita tersebut.
“Pmbntu presiden nggk usah mnt munt di perppu, krn tn perppu klun mereka akan terlindung njng tdk d 'mens r' n,” tulis artikel tersebut.
Politisi sekaligus pengacara itu, dalam berita tersebut, juga diklaim meminta KPK segera mnluur tn kru kbjkn dlm Pru 1/2020 tersebut. DPR juga ngn mngthu yang brmn d balik Pru COVID-19.
Namun, benarkah Arteria Dahlan, sebagaimana disebut dalam berita itu, meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait Perppu 1/2020. Tangkapan layar misinformasi soal Perppu Covid-19 (Tindonews.com).
Penjelasan:
Dilansir dari Antara, berita yang mencatut pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan itu sama sekali tidak menekankan adanya permintaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Presiden Joko Widodo terkait Perppu 1/2020.
Arteria Dahlan, dalam konten berita yang terdiri dari 11 paragraf itu, terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.
Sementara, dalam berita Kompas.com berjudul "Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19" yang disiarkan pada 29 Mei 2020, Politikus PDIP itu disebut mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu COVID-19.
Pernyataan itu muncul karena Presiden Jokowi dinilai telah memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan pandemi COVID-19. Arteria, dalam artikel itu, juga meminta KPK melakukan pengawasan terhadap anggaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah yaitu sebesar Rp 405,1 triliun.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan. Tapi, Arteria tidak menyebutkan pihak yang dicurigai. Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa judul artikel "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD" tidak sesuai dengan isi berita.
Ketidaksesuaian itu dapat membuat pembaca mendapatkan informasi keliru maupun menjadi salah tafsir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: