Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Sulit Bayar THR, DPD: Pemerintah Talangi Dulu Dong

        Pengusaha Sulit Bayar THR, DPD: Pemerintah Talangi Dulu Dong Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
        Warta Ekonomi -

        Komite III DPD mempertanyakan peran negara saat banyak pekerja terancam mendapat THR dengan cara dicicil. Karena itu, Komite yang membidangi masalah ketenagakerjaan ini meminta pemerintah menalangi dulu pemberian THR.

        Menurutnya, secara filosofis, pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga untuk memajukan kesejahteraan umum.

        Selanjutnya, kata M Rahman, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

        Nah sekarang ini, jelas M Rahman, pekerjaan dan penghidupan banyak orang di negeri ini tengah dirampas wabah Covid-19. Ekonomi menukik turun. Banyak perusahaan gulung tikar dan PHK di mana-mana.

        "Nah menjelang Idul Fitri seperti ini, muncul persoalan lain. Yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya," jelas M Rahman.

        Menurutnya, Komite III DPD mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran yang isinya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR. Sekaligus denda bagi yang terlambat memberikan THR kepada pekerja. 

        "Namun dalam hal ini Komite III DPD mempertanyakan, di mana peran negara di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi," tanya M Rahman.

        Karena itulah, Komite III DPD merekomendasikan sebagai berikut. Pertama, negara atau pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.  Salah satunya dengan memberikan talangan atau intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Covid-19.

        "Salah satu caranya, bisa dengan memberikan kemudahan pinjaman via bank atau lembaga pinjaman lainnya," jelas M Rahman.

        Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: